Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 Mengklasifikasikan Seluruh Aktivitas Ekonomi ke dalam Beberapa Lapangan Usaha Berdasarkan Pendekatan Kegiatan

KBLI 2020 / www.findlegal.biz.id

Hi sobat findlegals, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), adalah salah satu dari beberapa klasifikasi yang diterbitkan oleh BPS yang dalam perkembangannya juga harus dimutakhirkan. KBLI 2015 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 dilakukan penyempurnaan karena adanya pergeseran lapangan usaha dan hadirnya beberapa lapangan usaha baru yang mengakibatkan banyak kegiatan ekonomi tidak terklasifikasikan. Dengan ditetapkannya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, KBLI 2020 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2015 sehingga kebijakan dan kegiatan yang mengacu pada KBLI 2015 dapat mengganti acuannya pada KBLI 2020. 

Pada awalnya KBLI dirancang untuk keperluan analisis ekonomi, pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan. Dengan semakin strategisnya peranan dan penggunaan KBLI, klasifikasi ini juga digunakan untuk penentuan bidang usaha yang tercantum pada Online Single Submission (OSS) yaitu sistem yang digunakan untuk mempermudah perizinan usaha secara daring. Oleh karena itu, perlu adanya peraturan yang dijadikan dasar penggunaan KBLI 2020 dalam bentuk Peraturan BPS. Dengan adanya Peraturan BPS tersebut maka pengklasifikasian aktivitas ekonomi menurut kelompok lapangan usaha yang ada di Indonesia diwajibkan merujuk pada kode KBLI 2020.

KBLI merupakan klasifikasi menurut jenis aktivitas ekonomi, sehingga ruang lingkupnya terbatas pada unit yang terlibat dalam aktivitas ekonomi. KBLI mengklasifikasikan seluruh aktivitas ekonomi ke dalam beberapa lapangan usaha berdasarkan pendekatan kegiatan, yang menekankan pada proses dari aktivitas ekonomi untuk menghasilkan barang/jasa, serta pendekatan fungsi yang melihat pada fungsi pelaku ekonomi dalam menggunakan input seperti tenaga kerja, modal serta barang dan jasa untuk menciptakan output barang/jasa.


download[4]

Sobat findlegals, FIND LEGAL adalah StartUp pertama di Kaltara yang menyediakan jasa layanan hukum digital untuk membantu pengurusan legalitas usaha anda. Jadi meski kami di-Kaltara, namun layanan se-Indonesia. Dunia digital memang merubah segalanya, kita memang terbatas area, namun kita bisa terhubung dimana saja. Layanan kami Cepat : Cepat dalam pengurusan kebutuhan dokumen legal anda. Mudah : Dengan layanan digital yang kami miliki, pengurusan dokumen legal anda tidak akan ribet lagi. Terjangkau : Layanan digital kami tidak terbatas pada lokasi anda berada, anda dapat menikmati layanan kami dimanapun anda berada dan kapanpun anda mau.

Posting Komentar

2 Komentar